photo utamadominomerah_zpsmuk8dd8a.gif

Sopir Blue Bird Yang Menjalani Persidangan

Sopir Blue Bird Yang Menjalani Persidangan

Agen Bandarq - Feri Yanto mengobrol berbarengan istrinya, Rosimah, dari balik besi ruangan tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Feri Yanto barusan melakukan sidang keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi.

Empat bln. lantas, sore seperti ini di habiskan oleh Feri untuk " membelah " Jakarta dengan mobil taksi Blue Bird-nya. Tetapi, mulai sejak 23 Maret lantas, ia ditahan lantaran dikira memprovokasi beberapa kericuhan yang berlangsung waktu unjuk rasa sopir transportasi konvensional satu hari terlebih dulu.

 " Saya tak ada maksud serupa sekali untuk memprovokasi atau berbuat kekerasan, " kata Feri pada Agen domino99.

Feri menjelaskan, semuanya berawal waktu ia diundang pembicaraan group WhatsApp oleh bekas rekannya di Blue Bird yang bernama Wendy. Wendy yang tuturnya saat ini berhasil jadi sopir satu perusahaan transportasi on-line terus menerus mengajak Feri untuk selekasnya geser.

Feri yang bersikukuh kalau ia bakal bertahan di Blue Bird makin dipojokkan serta dihina. Terpancing hinaan serta tantangan beberapa sopir transportasi on-line, Feri menulis di account Facebook-nya satu pesan provokatif pada Domino Online.

 " Sy mengajak rekan2 daru pool ME, MT, MJ, JE, JU, BDE, BDU, LL, LR, YD, OE, TJ, TT, GDD, MWK, Serta semuanya poo sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada haei selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul serta tajam, bila butuh bom molotop, antisipasi seandainya Uber serupa grab melalui, segera bantai, " catat pemakai account atas nama Feri itu.

Ia juga menuliskan ancaman untuk beberapa sopir serta pemakai transportasi on-line Grab Car serta Uber. Diluar itu, Feri mengunggah photo senjata tajam berbentuk celurit serta pedang. Ia menulis " alat perang untuk tgl 22 maret 2016 ". Tetapi, ketika unjuk rasa 22 Maret, Feri pilih bekerja seperti umum serta tak ikut serta serupa sekali dalam pengerahan massa demonstrasi.

Sorenya, Feri disuruh kembali pada pul-nya di Bintaro, Tangerang Selatan, lantaran di panggil oleh manajemen. " Hingga kantor, saya di tanya apa benar posting-an Facebook itu miliki saya. Saya katakan iya benar, namun saya bingung mengapa kok dapat hingga di handphone dia, " kata Feri Bandarq.

Ia juga disuruh untuk meniadakan semuanya status itu. Feri bahkan juga meniadakan pembicaraan di WhatsApp serta Facebook Messenger dengan pesan paling akhir dari satu diantara anggota group yang menyebutkan Feri bakal dipenjara serta keluarganya bakal sengsara.

Sesudah perkaranya diolah oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, rekan-rekan Feri urunan untuk menolong cost hidup istri Feri serta ke enam anaknya. Pihak Blue Bird sendiri masihlah menjaga status Feri sebagai mitra pengemudi serta masihlah membayarkan beberapa tunjangan ke keluarga Feri.

 " Saya hingga saat ini masihlah bingung kelirunya saya tuh apa sih hingga dipenjara begini, " katanya.

Kuasa hukum Feri, Simon, menyebutkan kalau clientnya dikriminalisasi serta dikambinghitamkan diatas konflik perusahaan-perusahaan transportasi. Diluar itu, beberapa kejanggalan pada dakwaan juga mengesankan kalau penangkapan Feri berkesan dipaksakan.

 " Apakah demo di depan Istana saat itu berlangsung kericuhan atau tindakan anarkistis? Kan tak, " kata Simon.

Tindakan unjuk rasa beberapa ribu sopir taksi menentang aplikasi transportasi pada 22 Maret lantas memanglah pernah ricuh. Tetapi, tindakan anarkistis tak berjalan di depan Istana, namun di titik lain di Jakarta, seperti Semanggi serta Sawah Besar.

Penyerangan dikerjakan oleh oknum-oknum sopir taksi ataupun aplikasi on-line.

 " Bila provokasinya itu untuk se-Jabodetabek mungkin saja dapat, namun kan Feri menyebutkan Istana. Lagi juga tindakan itu dikerjakan oleh individu-individu diluar koordinasi grup Feri, " tutur Simon kepada Bandar domino.

Kuasa hukum juga menyimpulkan kalau tak ada akibat yang diakibatkan dari posting-an Feri di sosial media. Sebab, jaksa penuntut umum tak menyebutkan siapa yang terprovokasi oleh Feri sampai melakukan tindakan anarkistis.

Feri didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomer 11 Th. 2008 mengenai Info serta Elektronik serta Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa tidak mematuhi Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman hukuman enam th. penjara.

 " Feri Yanto itu bukanlah siapa-siapa di Blue Bird, dia menulis itu kan cuma untuk beberapa stylean. Nama account pendekar itu 'tubuh pendek otot kekar' tujuannya, " kata Simon.

Simon juga merencanakan bakal memohon supaya Menteri Perhubungan ajukan penangguhan penahanan hingga masalah ini usai agar sekurang-kurangnya Feri dapat kembali mencari nafkah untuk anak istrinya diluar jeruji besi.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sopir Blue Bird Yang Menjalani Persidangan"

Posting Komentar