photo utamadominomerah_zpsmuk8dd8a.gif

Pengawasan Baru Yang Terjadi Harus Kembali Di Tinjau Kembali

Pengawasan Baru Yang Terjadi Harus Kembali Di Tinjau Kembali

Agen Bandarq - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilainya, memerlukan peninjauan lagi pada kebijakan pengawasan aparatur yudisial terkecuali hakim.

Menurutnya, manfaat pengawasan dalam konteks pembinaan untuk mencegah, bisa dikerjakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Walau demikian, yang menyangkut perlakuan sangkaan pelanggaran baik oleh hakim ataupun aparatur non-hakim baiknya diberikan kewenangannya pada instansi pengawasan diluar MA

 " Sampai kini yang 'dua atap' kan cuma untuk hakim karenanya ada pengawasan oleh Bawas MA serta KY. Tengah aparatur non-hakim dipantau sendiri oleh MA lewat Bawas, " kata Arsul melalui pesan singkat kepada Agen domino99.

Bila pengawasan dikerjakan oleh MA, menurut aArsul, bakal menyebabkan kesan tak transparan.

Pengawasan serta sanksi yang dijatuhkan juga berkesan kurang tegas. Diluar itu, lantaran pekerjaan pokok serta manfaat paling utama MA yaitu mengadili perkara, jadi beberapa fungsi pengawasannya tak diperkembang dengan sebagian cara yang mutakhir serta condong berlaku pasif.

Mengenai instansi perlakuan yang mengecek serta terima sangkaan pelanggaran nonhakim itu, kata Arsul kepada Domino Online.

Bila tak, jadi kewenangan butuh diberikan pada komisi berkaitan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ke KY, tetapi diikuti dengan penyesuaian payung hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan operasi tangkap tangan.

Kesempatan ini di ambil oleh Bandarq , KPK kembali lakukan penangkapan pada panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sampai sekarang ini, belum ada penjelasan detil dari KPK tentang penangkapan itu.

Disangka, panitera PN Jakpus itu terima suap berkaitan perlakuan perkara perdata di PN Jakpus. Berdasar pada info, panitera itu di tangkap berbarengan dua orang yang lain.

Gagasannya, KPK bakal mengadakan jumpa pers berkaitan masalah ini pada Jumat. Di laporkan oleh Bandar domino.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengawasan Baru Yang Terjadi Harus Kembali Di Tinjau Kembali"

Posting Komentar